Katanya karna melanggar ijin

Kejadiaannya baru kemaren.
Lupakan masalah FPI.
Yang jadi interest sebenarnya adalah SKB tiga menteri itu. How on earth gua mau bersekutu sama teman-teman gua untuk berbakti butuh ijin dari walikota/bupati. Saya ngga tahu apa buat teman2 Muslim peraturan ini menggelikan. Mungkin tidak, karena teman2 Muslim tidak merasakan bahwa peraturan ini benar-benar dijalankan untuk mereka. Gua jadi ingat kesaksian seorang WN RRC di gereja yang bilang kalo mereka kebaktian tuh susah. Gua jadi mikir apa negara ini udah sama dengan negara komunis ?
Kecuali emang maslah tanahnya yang bermasalah (kepemilikan dll)

Masalah kristenisasi.
-isasi adalah hal yang natural dari setiap agama. Saya sering liat di sekitar rumah saya ada pamflet "Pengajian oleh Ust. XX, mantan Anggota Kristen bla bla bla".. Ok, bagi gua mah ga pp. Lha sampai di koran Pikiran Rakyat aja ada cerita bagaimana orang Kristen yang convert jadi Muslim. Tapi coba bayangkan yang dipamflet itu hal yang sebaliknya ? Ok ngga ? Jangankan sampai tertulis di koran!
Semua agama melakukan -isasi.

Jadi perlu diakui, ini semua intinya bukan maslaah peraturan tapi masalah suka atau ngga suka, mayoritas dan minoritas. Memang ada orang2 Muslim yang fair. Tetapi banyak juga bagian dari masyarakat kita yang kebetulan punya waktu senggang yang banyak, 'peduli' dengan setiap kegiatan yang orang lain lakukan contohnya ya FPI ini.

"Negara menjamin kebebasan tiap warga negara untuk beridabadah menurut bla bla bla.."

Ngga perlu dijelaskan bahwa di kebanyakan tempat, mendapatkan ijin untuk gereja itu susah. Mungkin aja kepala daerah setempat setuju untuk sebuah gereja untuk didirikan.. tetapi gimana dengan masyarakat sekitar ?
Dan untuk menghindari keributan si kepala daerahnya terpaksa menolak pendirian gereja itu. Akhirnya kutipan di atas jadi ngga berlaku, karena yang menang sebenarnya keinginan masyarakat banyak.

Jadi sebenarnya ujung permasalahan ada di masyarakat kita yang cenderung fanatik, rasis, tidak fair, dan bodoh. Dan pikiran suudzon gua, hal2 tersebutlah yang mendasari SKB 3 menteri itu.

Kalo ternyata masalah ini jatuh pada persoalan teologis (misalnya, Muslim secara langsung atau tidak langsung harus, bagaimanapun caranya, tidak memperbolehkan jumlah jemaatnya berkurang) ya mau gimana lagi..
Berarti kita yang bukan muslim ini apes aja kebetulan lahir di tengah masyarakat yang kebanyakan Muslim.

Solusi
Banyak. Tapi yang menurut gua paling realistis adalah menambah disclaimer disamping kutipan UUD 45 di atas. Atau nambahin superscript asterik di atas kata terakhir pada ayat UUD itu, trus bikin footnote: (*Kalau masyarakat sekitar setuju).
Dengan demikian orang2 nonmuslim ga usah mikir terlalu naif untuk bisa beribadah dengan leluasa.

*mencoba memposisikan diri sebagai kristen, seperti dulu*